bogorinfo.com, Bogor- Dugaan Masalah di BPN dan Dinas PUPR Kabupaten Bogor Memasuki Babak Baru: Kantor Hukum Sembilan Bintang Layangkan Somasi
Dugaan adanya masalah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bogor kini memasuki tahap baru. Setelah kasus yang tengah ramai diperbincangkan di Kampung Kawung Luwuk, Desa Cijeruk, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, diambil alih oleh Kantor Hukum Sembilan Bintang, langkah hukum lebih lanjut telah diambil.
Kantor Hukum Sembilan Bintang kini melayangkan somasi kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bogor. Sebelumnya, Sembilan Bintang telah menjalankan upaya hukum di Pengadilan Negeri Cibinong dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Provinsi Jawa Barat.
Gugatan yang terdaftar dengan Nomor: 35 / G / TF / 2024 / PTUN Bdg tertanggal 13 Maret 2024, menyoroti tindakan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor yang diduga tidak menjalankan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.
Sementara itu, di Pengadilan Negeri Cibinong, para penggarap melalui kuasa hukumnya menggugat PT. Bahana Sukma Sejahtera (BSS) atas dugaan perbuatan melawan hukum dengan Nomor Gugatan: 40, 95, 98, 105 / Pdt . G /2024 / PN Cbi.
Menurut Anggi Triana Ismail, kuasa hukum penggarap Cijeruk, selama proses litigasi ini belum mencapai putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), tidak seharusnya ada produk hukum baru yang dikeluarkan. "Namun, faktanya Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor justru mengeluarkan Risalah Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam rangka persetujuan kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR) untuk PT. Bahana Sukma Sejahtera (BSS)," ujar Anggi kepada pada Selasa (30/7/2024).
Selain itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) melalui Kepala Dinasnya telah mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Dinas PUPR Nomor: 600.3.2.4.2/17/Kpts/SP-DUPR/2024 tertanggal 11 Juli 2024. Anggi menambahkan bahwa sebelumnya pihaknya telah memberikan pemberitahuan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Bogor untuk tidak mengeluarkan produk hukum terkait PT. Bahana Sukma Sejahtera (BSS) selama gugatan berlangsung.
Namun, kedua instansi tersebut tampak mengabaikan pemberitahuan tersebut. "Perbuatan yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor dan Kepala Dinas PUPR sangat mengecewakan. Hal ini membuat para penggarap Cijeruk merasa diperlakukan tidak adil," tegas Anggi.
Sebagai tindak lanjut, pihak penggarap memberikan peringatan serius kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bogor untuk mencabut atau menarik kembali produk hukum yang telah dikeluarkan. Jika tidak ada perubahan, mereka tidak ragu untuk membawa kasus ini ke pengadilan. "Kami akan menunggu tanggapan dari somasi kami. Ini menunjukkan betapa buruknya administrasi pemerintahan Kabupaten Bogor dalam perkara Cijeruk ini," tutup Anggi.