Progres Pembangunan Tol Bocimi Seksi III Capai 89%, Ditargetkan Operasional Penuh pada 2026
img
  • 600x Dilihat
  • Ekonomi dan Bisnis
  • 01 Aug 2024

bogorinfo.com, Bogor- Direktur Utama PT Trans Jabar Tol (TJT) Abdul Hakim Supriyadi meyakini bahwa Jalan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Tol Bocimi) Seksi III dapat beroperasi penuh pada tahun 2026 mendatang. Meski begitu, Tol Bocimi Seksi III yang membentang sepanjang 13,9 km dan menghubungkan Parungkuda dan Cibadak di Kabupaten Sukabumi ini ditargetkan dapat beroperasi untuk arus mudik Lebaran 2025.

Abdul Hakim, sapaan akrabnya, mengungkapkan, "Pelaksanaan pembangunan Tol Bocimi Seksi III tidak menemui kendala krusial dan kami optimistis tahun depan sudah bisa melayani perjalanan pemudik saat arus mudik dan balik Lebaran."

Menurut Abdul, proses pembukaan lahan telah mencapai 61%, progres pekerjaan akses jalan kerja sudah mencapai 82%, dan progres pembebasan lahan telah mencapai 89,4%. Untuk pengoperasian secara penuh, Jalan Tol Bocimi Seksi III yang menghubungkan wilayah Parungkuda dengan Cibadak ditargetkan pada triwulan ketiga 2026. Pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dengan Pemkab Sukabumi pada hari Selasa untuk membahas upaya percepatan pembangunan.

Ketika selesai dan dioperasikan secara penuh, Tol Bocimi diharapkan dapat memangkas waktu tempuh dari Jakarta ke Sukabumi dari tujuh jam menjadi sekitar dua jam. Selain itu, kehadiran Tol Bocimi hingga Kecamatan Cibadak diharapkan dapat mengurai kemacetan di jalur utama utara Sukabumi serta meningkatkan perekonomian dan kedatangan wisatawan ke Kota/Kabupaten Sukabumi.

Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi (Sekda) Ade Suryaman menyatakan bahwa Pemkab Sukabumi berkomitmen untuk membantu kelancaran proses pembangunan jalan tol ini agar tidak mengalami kendala. "Keberadaan Tol Bocimi tentunya sangat membantu aktivitas warga, khususnya dari Kabupaten Sukabumi menuju Jakarta," tambah Ade.

Rapat koordinasi juga membahas sinkronisasi dan koordinasi Proyek Strategis Nasional (PSN) Jalan Tol Bocimi sesuai dengan Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

Related Post