BOGOR INFO
  • Home
  • Info Bogor
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Polhukam
  • Wisata
  • Komunitas
  • Ramadhan
No Result
View All Result
BOGOR INFO
Home Info Bogor

5 Fakta Larangan dan Pengecualian Mudik Lebaran 2021

by redaksi
14/04/2021
in Info Bogor
Reading Time: 3 mins read
5 Fakta Larangan dan Pengecualian Mudik Lebaran 2021

(Source: cnnindonesia.com)

Ayo ShareAyo ShareAyo ShareAyo ShareAyo Share

bogorinfo.com, JAKARTA – Sesuai keputusan dari hasil rapat tingkat menteri yang digelar pada Jumat 26 Maret 2021, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membatasi pergerakan seluruh moda transportasi pada 6-17 Mei 2021. 

Larangan mudik lebaran 2021  itu bukanlah tanpa alasan, namun dalam rangka mencegah penularan Covid-19. Larangan ini diberlakukan untuk moda transportasi darat, laut dan udara. Namun, ada pengecualian untuk pergerakan kendaraan di perkotaan atau kabupaten. 

Berikut 5 fakta larangan dan pengecualian mudik lebaran 2021.

BACALAINNYA

Jalan Bogor-Sukabumi Via Leuwiliang Belum Bisa Dilalui

Tekan Angka Stunting, Pemkab Bogor Dukung Program Isi Piringku

Pemkab Bogor Susun Rencana Detail Tata Ruang di Cijeruk

Cegah PMK, DKPP Kota Bogor Mulai Vaksin Ratusan Ekor Sapi

Jual Miras Lebih 5 Persen, Eks Holywings Bogor Disegel

  • Berlaku selama 12 hari
Baca Juga:  Hal yang Perlu Diperhatikan Jika Mudik Lokal di Masa Pandemi

Larangan mudik lebaran 2021 berlaku selama 12 hari terhitung sejak tanggal 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021. Larangan tersebut akan diberlakukan sebelum dan sesudah Lebaran tahun 2021. Selain itu, ketika cuti bersama Idul fitri, masyarakat juga dihimbau untuk tetap berada di rumah masing-masing dan tidak melakukan kegiatan jika bukan karena sangat mendesak.

  • Alasan mudik lebaran 2021 dilarang

Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan bahwa larangan mudik lebaran diberlakukan karena angka penularan dan kematian akibat dari Covid-19 masih tinggi. Selain itu larangan tersebut juga bertujuan untuk mengurangi penyebaran Covid-19 serta untuk mendukung program vaksinasi Covid-19 yang masih berlangsung yang telah mencapai 2 juta orang.

  • Masyarakat yang diizinkan keluar kota

Dalam masa diberlakukannya larangan mudik 2021 yang berlangsung 6-17 Mei, pengecualian diberlakukan bagi masyarakat dengan kepentingan tertentu seperti:

  • Yang bekerja atau perjalanan dinas untuk ASN, Pegawai BUMN, Pegawai BUMD, Polri, TNI, dan pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya.
  • Kunjungan keluarga yang sakit.
  • Kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia.
  • Ibu hamil dengan satu orang pendamping, kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping.
  • Pelayanan kesehatan yang darurat.
  • Kendaraan yang boleh beroperasi selama diberlakukannya larangan mudik lebaran 2021
Baca Juga:  Larang Masyarakat Mudik Lebaran 2021, Ini Alasan Pemerintah

Beberapa kendaraan yang diperbolehkan beroperasi selama diberlakukannya larangan mudik lebaran 2021 diantaranya:

  • Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI.
  • Kendaraan dinas operasional, berpelat dinas TNI/Polri Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah.
  • Mobil barang dan tidak membawa penumpang. 
  • Kendaraan untuk kesehatan darurat, ibu hamil dan keluarga intinya akan mendampingi.
  • Kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja imigran Indonesia, WNI, pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 
  • Sanksi bagi pelanggar

Bagi masyarakat yang nekat untuk tidak mematuhi aturan atau persyaratan perjalanan yang menggunakan kendaraan umum maupun pribadi berupa mobil dan sepeda motor akan dikenakan sanksi untuk memutar balik kendaraan atau sesuai ketentuan peraturan perundangan. 

Baca Juga:  PSBB Kabupaten Bogor Diperpanjang, Jam Keramaian Dilonggarkan

Khusus bagi kendaraan travel atau angkutan barang yang digunakan untuk mengangkut penumpang akan dilakukan tindakan tegas oleh Kepolisian, baik berupa penilangan dan tindakan lain sesuai perundangan yang berlaku.

Tags: larangan mudiklebaran 2021mudikmudik 2021mudik lebaran
Previous Post

Jadwal Puasa & Imsakiyah Ramadan 1442 / 2021 Wilayah DKI Jakarta dan Sekitarnya

Next Post

Awal Ramadan, Puluhan Guru Honorer di Kabupaten Manggarai Terima Bantuan Biaya Hidup

redaksi

redaksi

Related Posts

Jalan Bogor-Sukabumi Via Leuwiliang Belum Bisa Dilalui
Info Bogor

Jalan Bogor-Sukabumi Via Leuwiliang Belum Bisa Dilalui

4 Juli 2022
Tekan Angka Stunting, Pemkab Bogor Dukung Program Isi Piringku
Info Bogor

Tekan Angka Stunting, Pemkab Bogor Dukung Program Isi Piringku

1 Juli 2022
Cijeruk
Info Bogor

Pemkab Bogor Susun Rencana Detail Tata Ruang di Cijeruk

30 Juni 2022
PMK
Info Bogor

Cegah PMK, DKPP Kota Bogor Mulai Vaksin Ratusan Ekor Sapi

29 Juni 2022
Eks Hollywings
Info Bogor

Jual Miras Lebih 5 Persen, Eks Holywings Bogor Disegel

28 Juni 2022
Banjir Bandang Landa Bogor, 1.620 Jiwa Terdampak
Info Bogor

Banjir Bandang Landa Bogor, 1.620 Jiwa Terdampak

23 Juni 2022
Next Post
Awal Ramadan, Puluhan Guru Honorer di Kabupaten Manggarai Terima Bantuan Biaya Hidup

Awal Ramadan, Puluhan Guru Honorer di Kabupaten Manggarai Terima Bantuan Biaya Hidup

Asam Garam Ikhtiar Petani Garam

Asam Garam Ikhtiar Petani Garam

Hari Pertama Ramadan, Bantuan Pangan Ramadan Hadir untuk Pengungsi di Taiz, Yaman

Hari Pertama Ramadan, Bantuan Pangan Ramadan Hadir untuk Pengungsi di Taiz, Yaman

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Popular

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

FACEBOOK

BOGOR INFO

© 2020 Bogor Info

Navigate Site

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • DISCLAIMER

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Info Bogor
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Polhukam
  • Wisata
  • Komunitas
  • Ramadhan

© 2020 Bogor Info