bogorinfo.com, JAKARTA – Ketahanan pangan atau ketersediaan pangan adalah tercukupinya bahan pangan yang sehat dan bergizi bagi setiap orang atau keluarga.
Berdasarkan UU No.18/2012 tentang Ketahanan Pangan, ketersediaan pangan adalah kondisi pangan di negara sampai perseorangan yang tercukupi. Hal tersebut tercermin dari ketersediaan pangan yang cukup, baik jumlah maupun kualitas pangannya, secara terus menerus.
Dalam pertemuan antara Kepala Negara dan Pemerintah di KTT Pangan PBB tahun 1996, ditegaskan bahwa setiap orang memiliki hak untuk mengakses makanan yang aman dan bergizi.
Daftar Isi
4 Pilar Ketahanan Pangan

Demi memenuhi ketersediaan pangan terdapat empat pilar yang perlu diperhatikan, yaitu Pilar Ketersediaan, Pilar Aksesibilitas, Pilar Pemanfaatan, dan Pilar Stabilitas Ketersediaan.
-
Pilar Ketersediaan
Pilar ini mencerminkan seluruh wilayah di Indonesia memiliki ketersediaan pangan yang cukup untuk semua orang, baik dari produksi lokal, impor, transaksi jual beli, ataupun bantuan pangan.
Pilar Ketersediaan dapat terhitung dalam tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota, atau tingkat masyarakat.
-
Pilar Aksesibilitas
Maksud dari pilar ini adalah bagaimana seluruh masyarakat Indonesia bisa memperoleh sumber pangan yang tersedia, baik dari hasil produksi lokal, perdagangan, barter, hadiah, atau dari sumber lainnya.
Jumlah pangan bergizi yang tersedia tidak menjamin seluruh warga dapat mengaksesnya.
-
Pilar Pemanfaatan Pangan
Pemanfaatan pangan adalah semua warga Indonesia yang mampu menggunakan dan mengonsumsi pangan yang tersedia.
Pilar ini menyangkut juga cara menyimpan, mengolah, dan menyiapkan makanan, dalam hal ini termasuk juga air bersih untuk makan.
-
Pilar Stabilitas Ketersediaan
Pilar ini juga sering disebut sebagai Pilar Keamanan, di mana ketersediaan pangan yang ada dapat mencukupi kebutuhan masyarakat secara berkelanjutan.
Persediaan tersebut stabil jumlahnya sehingga tidak terjadi kekurangan pangan dalam jangka waktu yang panjang.
Ketahanan Pangan di Masa Pandemi

Pandemi Covid-19 memang mengakibatkan banyak kesulitan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk juga pada sektor ekonomi dan kebutuhan pangan.
Berdasarkan Global Hunger Index 2020, Indonesia mengalami perbaikan nilai indeks menjadi 19,1. Angka tersebut berarti Indonesia berubah kategori dari “serius” menjadi kategori “moderat”.
Dalam indeks tersebut, Indonesia berada di posisi ke-70 dari 107 negara. Akan tetapi, ketersediaan pangan di negeri ini mengalami tantangan resesi ekonomi.
Adanya resesi ekonomi, masyarakat kesulitan dalam mendapatkan pemasukan. Sehingga, terjadi penurunan aktivitas usaha produktif, serta angka pengangguran dan kemiskinan semakin tinggi.
Ketersediaan pangan di masa pandemi dapat terlihat tidak hanya dari segi makro namun juga di level rumah tangga.

Mengutip dari Kompas, agregasi ketersediaan pangan memiliki kekurangan, yaitu perhitungannya menggunakan nilai rata-rata, yang mana hal itu dianggap tidak cukup mencerminkan situasi pangan setiap masyarakat.
Untuk itu, akan lebih baik jika analisis ketersediaan pangan dilakukan melalui tingkat rumah tangga.
Pusat Penelitian Ekonomi LIPI (P2E LIPI) pada tahun 2020 melakukan penelitian cepat dengan survei online ke 2.483 responden dari level rumah tangga untuk mengetahui dampak pandemi terhadap kondisi pangan di rumah tangga mereka.
Survei yang berlangsung dari 15 September – 5 Oktober 2020 itu menunjukkan bahwa sebanyak 64 persen dari responden memiliki ketersediaan pangan yang aman.
Akan tetapi, terdapat juga banyak masyarakat lainnya yang berada dalam garis rawan pangan. Sebanyak 23,48 persen masyarakat masuk kategori rawan pangan tanpa kelaparan.
Sedangkan, 10,14 persennya berada di kategori rawan pangan dengan kelaparan moderat, dan 1,95 persen masuk kategori kelaparan akut.
Cara Menjaga Ketahanan Pangan

Terkait ketersediaan pangan di Indonesia, pemerintah telah mengatur kebijakan untuk mempertahankan rantai ketersediaan pangan nasional. Adapun kebijakannya ialah:
- Mengimplementasikan Undang-Undang Cipta Kerja yang meliputi penyederhanaan, percepatan, kepastian dalam izin, dan persetujuan kegiatan ekspor maupun impor.
- Melakukan digitalisasi UMKM sebagai bentuk realisasi agenda besar pemerintah, yakni agenda Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Transformasi Digital.
- Perusahaan BUMN yang bersinergi untuk mendistribusikan hasil tani dari petani ke tangan konsumen dengan pengembangan sistem logistik pangan lewat transportasi Kereta Api untuk mengantar bahan pangan hingga ke wilayah timur.
- Penguatan kerja sama antardaerah terutama di bagian pemenuhan pangan, dan
- Dibentuknya holding BUMN Pangan dalam rangka menguatakan Ekosistem Pangan Nasional.
Pemerintah menilai, industri perunggasan di Indonesia sudah menjadi industri yang mengakar dan menjadi budaya di masyarakat untuk memberikan hasil produksi yang selalu berkualitas.
Untuk itu, pemerintah mendorong hilirisasi di industri perunggasan. Pemerintah berharap hilirisasi dapat meningkatkan konsumsi dan mendongkrak permintaan daging ayam serta telur. Sehingga, peternak Indonesia-pun akan terbantu.
Akhir Kata
Di masa pandemi, tidak sedikit masyarakat Indonesia yang mengalami rawan pangan. Untuk itu, pemerintah menyusun beberapa kebijakan untuk mengatasi ketahanan pangan Indonesia.