
BOGOR – Semua umat Islam yang tidak melaksanakan haji merayakan hari raya Idul Adha, hari dimana semua umat Islam sangat disunnahkan untuk berqurban, yaitu menyembelih hewan qurban untuk kemudian dibagi-bagikan kepada seluruh umat Islam dalam suatu daerah.
Dalam Bulughul Maram disebutkan hadits pada no.1355 membicarakan masalah hewan yang disembelih pada saat kurban.
Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berkurban dengan dua gibas (domba jantan) putih yang bertanduk, lalu beliau mengucapkan nama Allah dan bertakbir, dan beliau meletakkan kedua kakinya di pipi kedua gibas tersebut (saat menyembelih). Dalam lafazh lain disebutkan bahwa beliau menyembelihnya dengan tangannya (Muttafaqun ‘alaih) . Dalam lafazh lain disebutkan, “Saminain, artinya dua gibas gemuk.” Dalam lafazh Abu ‘Awanah dalam kitab Shahihnya dengan lafazh, “Tsaminain, artinya gibas yang istimewa (berharga).” Dalam lafazh Muslim disebutkan, saat menyembelih, beliau mengucapkan, “Bismillah wallahu akbar (artinya: dengan menyebut nama Allah dan Allah Maha Besar).” (HR. Bukhari no. 5565 dan Muslim no. 1966)
Lalu, bolehkah Qurban dengan kambing betina?
Banyak di antara kita, belum mengetahui detail tentang berqurban salah satunya memilih hewan qurban, apakah memang harus selalu jantan baik dalam berqurban maupun aqiqah? Sebagian besar orang berpendapat bahwa hal ini tidak dibolehkan.
Namun tentu saja kita harus mengembalikannya kepada dalil dan perkataan para ulama.
Allah Ta’ala berfirman;
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ
“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan kurban, supaya mereka menyebut nama Allah terhadap bahomatul an’am (binatang ternak) yang telah direzkikan Allah kepada mereka.” (QS. Al Hajj:34).
Asy Syairozi mengatakan, “Boleh-boleh saja berkurban dengan hewan jantan maupun betina.”
Dari dalil tersebut, Asy Syairozi rahimahullah mengatakan, “Jika dibolehkan jantan dan betina dalam aqiqah berdasarkan hadits di atas, maka sama halnya dengan kurban (udhiyah) boleh dengan jantan atau betina. Karena daging kambing jantan lebih enak (thoyyib). Sedangkan kambing betina lebih basah.”
Imam Nawawi Rahimahullah memberi keterangan pada penjelasan Asy Syairozi tersebut, “Syarat sah dalam kurban, hewan kurban harus berasal dari hewan ternak yaitu unta, sapi dan kambing. Termasuk pula berbagai jenis unta, semua jenis sapi dan semua jenis kambing termasuk domba, ma’iz dan sejenisnya. Artinya sah saja berqurban dengan jhewan jantan maupun betina dari semua jenis hewan ternak.
Semoga Allah memberikan taufik.