BogorInfo.com//Program Pendidikan Vokasi Universitas Indonesia khususnya Departemen Administrasi dan Bisnis Terapan, Klaster Riset Akuntansi dan Perpajakan menggelar kegiatan Pengabdian Masyarakat pada hari Jumat 7 November 2025. Kegiatan ini bertempat di balai Desa Bantarsari Kabupaten Bogor. Dihadiri oleh para perangkat desa yang terdiri dari Kepala Desa dan Sekretaris Desa beserta jajarannya, para pelaku UMKM dan Masyarakat sekitar. Acara yang dimulai pada pukul 13.00 dibuka dengan sambutan dari sekretaris desa Bantarsari yaitu Bpk.Muhamad Algifari, S.Pd.I. Dalam sambutannya Bpk.Muhamad Algifari mengatakan bahwa kegiatan ini tidak hanya bermanfaat untuk memberikan literasi perpajakan bagi Masyarakat di Desa Bantarsari namun juga menjadi ajang silaturahmi dan kolaborasi antara perguruan tinggi dan pemerintah desa.
Selanjutnya acara dilanjutkan dengan sambutan oleh Kepala Departemen Adm & Bisnis Terapan Dr.Fia Fridayanti, yang dalam sambutannya Dr.Fia mengatakan bahwa kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini merupakan bagian dari Tri Darma Perguruan Tinggi yang wajib diselenggarakan oleh para dosen, dengan melibatkan beberapa mahasiswa yang dipilih. Kegiatan di Desa Bantarsari ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan pengabdian masyarakat yang dilakukan secara berkelanjutan oleh Vokasi UI di berbagai daerah di Indonesia. Dengan semangat “Vokasi UI untuk Negeri,” para dosen dan mahasiswa berkomitmen untuk terus berbagi ilmu dan keahlian terapan dalam berbagai bidang, termasuk bidang akuntansi dan perpajakan.
Pemaparan materi mengenai “Literasi Perpajakan dalam Meningkatkan Kesadaran Pajak pada Masyarakat Kabupaten Bogor” disampaikan oleh Bpk.Thesa Adi Purwanto, M.Ti yang merupakan Kepala Program Studi Administrasi Perpajakan Program Pendidikan Vokasi UI. Dalam pemaparannya Bpk.Thesa menjelaskan tentang hak dan kewajiban wajib pajak serta berbagai fasilitas perpajakan sesuai peraturan perpajakan terkini yang dapat dinikmati oleh Wajib Pajak, baik berkaitan dengan Pajak Pusat maupun Pajak Daerah. Fasilitas-fasilitas tersebut antara lain berupa:
PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.10 Tahun 2025 bagi pengawai dengan penghasilan maksimal Rp.10 juta perbulan atau menerima upah harian maksimal Rp.500 ribu bagi para Pekerja di sektor alas kaki, tekstil dan pakaian jadi,furnitur, serta sektor kulit dan barang dari kulit,dan sektor pariwisata
b. Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Jawa Barat misalnya, diperpanjang hingga 30 Juni 2025, di mana pemilik kendaraan dengan tunggakan dapat hanya membayar pajak pada tahun berjalan tanpa melunasi tunggakan. Di DKI Jakarta, kebijakan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB untuk periode 14 Juni – 31 Agustus 2025
Pembebasan PPh final 0,5% dari omzet bagi pelaku UMKM yang memiliki omzet sampai dengan Rp.500.000.000 setahun Fasilitas pembebasan PBB sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB – P2) Diskon 100% tahun 1994–2011 dengan syarat wajib pajak harus melunasi PBB-P2 untuk tahun 2025
Acara dilanjutkan dengan sesi tanya-jawab mengenai materi perpajakan yang disambut dengan antusiasme dari para peserta. Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh para peserta berkaitan
dengan bagaimana cara memenuhi kewajiban perpajakan secara efisien, bagaimana cara memanfaatkan fasilitas perpajakan yang ada, dan sebagainya.
Melalui kegiatan pengabdian masyarakat ini, Program Pendidikan Vokasi UI berkomitmen terus memperkuat peran perguruan tinggi dalam membangun kesadaran pajak yang tinggi di kalangan masyarakat, terutama di wilayah pedesaan. Literasi perpajakan diharapkan dapat menjadi fondasi penting dalam mewujudkan masyarakat yang taat pajak dan berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional.
(Red)






