Hasil Putusan Akhir Gugatan Ditolak, Kuasa Huk

BogorInfo.Com// Berdasarkan Hasil putusan Pengadilan Negeri Kota Bogor dalam perkara perdata dengan nomor 156/Pdt.G/2025/PN Bogor menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya

Dalam putusan tersebut, majelis hakim menolak seluruh gugatan penggugat, dan menetapkan keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Tim kuasa hukum yang terdiri dari Ali Rasya, S.H., M.H., C.L.Sc., Mustafa Arba, S.H., M.H., Dalili, S.H., M.H., Basuki Marsono, S.H., dan Al Musradin Adha, S.H., M.H. menegaskan Bahwa berdasarkan putusan pengadilan negeri kota bogor nomor perkara 156/pdt.G/2025/PN Kota Bogor, dimana putusan tersebut menerangkan menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya dan Kami menerima dengan baik atas putusan hakim yang menolak seluruh gugatan penggugat.

Dan putusan tersebut berkuatan hukum tetap. apapun yang disangkakan selama ini terhadap klien kami tidak benar adanya, bahwa Klien kami sudah membayar lunas semua dan kami selaku kuasa hukum akan segera melakukan upaya hukum balik kepada pihak penggugat

Para saksi yang telah bersaksi atas keterangan-keterangannya pada saat di persidangan harus mempertanggung jawabkan atas segala kesaksiannya yang telah merugikan klien kami, serta di duga telah mencemarkan nama baik klien kami.

Dengan demikian, perkara yang sebelumnya menjadi perhatian publik ini di nyatakan selesai di tingkat pengadilan negeri kota bogor, dan pihak tergugat kini fokus menegakkan keadilan melalui jalur hukum lanjutan terhadap pihak-pihak yang di anggap bertanggung jawab atas kerugian reputasi tersebut.

Related posts
Tutup
Tutup