Tangsel, BogorInfo. Com//Mengutip berita kompas.com edisi 17/11, Korban dengan tindakan kekerasan dan perundungan ( bullying) yang menimpa siswa SMPN 19 Kota Tangsel ( MH) mendapat perhatian khusus dari wakil ketua komisi X DPR RI.
Dalam pernyataan wakil ketua komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati mengecam keras dugaan kasus perundungan siswa SMPN 19 Tangerang Selatan hingga meninggal dunia.
Dirinya mengatakan kasus tersebut harus diusut tuntas dan menjadi momentum untuk menyatakan darurat nasional terhadap praktek bullying di sekolah.
Kurniasih mengatakan, perundungan tidak boleh dianggap sebagai konflik sepele.Praktek bullying merupakan bentuk kekerasan yang bisa mengancam nyawa manusia dan harus ditangani sekolah, pemerintah kota dan negara.
” ini tragedi besar, tidak satupun alasan untuk membiarkan bullying terus terjadi sampai merenggut nyawa anak, saya mendesak stop perundungan sekarang juga,” ujar Kurniasih lewat keterangannya.
Sekolah dan dinas pendidikan kata Kurniasih memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan keamanan siswa.
” Sekolah harus menjadi tempat paling aman bagi anak. Jika sejak awal masuk sekolah anak sudah mengalami perundungan, berarti ada kesalahan serius dalam kultur dan pengawasan. Ini tidak boleh dibiarkan,” ujar Kurniasih. ”
” Kematian anak ini harus menjadi alarm nasional. Kita tidak boleh membiarkan satu pun anak menjadi korban perundungan lagi. Negara wajib hadir untuk memastikan sekolah menjadi ruang aman, bukan ruang kekerasan,” sambungnya.
Menanggapi pernyataan yang dikeluarkan oleh wakil ketua komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati terkait perundungan SMPN 19, pemerhati kebijakan publik sekaligus ketua DPD BP2 TIPIKOR Jawa Barat Sani Muhammad menjelaskan lewat percakapan selular, dirinya menggarisbawahi pernyataan komisi X DPR RI tersebut terkait lemahnya pengawasan sekolah dan dinas pendidikan kota Tangsel terhadap praktek perundungan.
Sani mengatakan tewasnya siswa SMPN 19 kota Tangsel akibat perundungan oleh teman sekelasnya adalah sebuah kabar buruk untuk sekolah dan dinas pendidikan.
Sekolah harus tanggung jawab dalam bentuk yang dapat disesuaikan dengan perkara dan dinas pendidikan dalam hal ini bidang yang membawahinya harus ikut serta memikul resiko.
” ini kan perkara nyawa manusia yah, dimana setiap warga Indonesia mempunyai hak dalam memperoleh perlindungan hidup di negara yang menjunjung tinggi hukum,” ujarnya.
” oleh sebab itu wajar saja kalau banyak warga netizen berharap kepala sekolah dicopot dan ada sangsi etik untuk bidang SMPN di dinas pendidikan,” tambahnya.
Masih kata Sani, kematian siswa SMPN 19 yang menimpa ( MH ) yang dihantam kursi besi oleh teman sekelasnya adalah perkara pidana, ada pasal yang wajib disematkan.
” bidang SMPN di dinas itu mempunyai kewajiban dalam bentuk pembinaan di sekolah, baik dalam mutu pendidikan maupun kegiatan yang berhubungan dengan kedinasan, yang jelas bidang SMPN gagal dalam melakukan pembinaan dan mutu pendidikan dilingkup sekolah yang merupakan bagian dari tanggung jawabnya.” Ujar Sani kepada wakil pimpinan redaksi media online dan cetak dbestnewtv.
Dirinya berpesan agar dinas pendidikan lewat bidang SMP melakukan evaluasi agar kejadian ini tidak terulang lagi, ingat ini menyangkut nyawa anak manusia, bukan persoalan enteng.
Sebagai informasi, siswa SMPN 19 Tangerang Selatan berinisial MH (13) meninggal dunia setelah menjalani perawatan medis di RS Fatmawati, Jakarta Selatan, pada Minggu (16/11/2025).
MH diduga mengalami intimidasi oleh teman sekelasnya sejak Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
Menurut ibunya, Y (38), perlakuan tersebut tidak hanya berupa ejekan, tetapi juga kekerasan fisik. Puncak kekerasan terjadi pada Senin (20/10) ketika kepala MH dihantam menggunakan kursi besi oleh rekan sekelasnya.
Sejak saat itu, kondisi korban terus menurun dan harus menjalani perawatan intensif, hingga berakhir dengan kematian.
RED






