Tangerang Selatan,BOGORINFO,COM – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang melaksanakan sidang pemeriksaan setempat (PS) terkait perkara Nomor 71/G/2025/PTUN.SRG di area Situ Rompong, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Jumat (28/11/2025).
Pemeriksaan setempat ini dipimpin langsung oleh Majelis Hakim yang terdiri atas Hakim Ketua Tiar Mahardi, S.H., M.H, serta dua hakim anggota Ali Anwar Anwar, S.H., M.H. dan Berdyan Shonata, S.H.. Turut hadir Panitera Pengganti Agus Susanto, S.H., para pihak berperkara, serta kuasa hukum masing-masing.
Majelis Hakim Tinjau Batas dan Kondisi Lahan Sengketa
Agenda pemeriksaan setempat dilakukan untuk memastikan kondisi fisik, batas-batas, dan letak objek sengketa secara faktual. Majelis hakim turun langsung ke lapangan untuk mencocokkan antara data administrasi dalam berkas perkara dengan situasi sebenarnya di lokasi.
Dalam kegiatan tersebut, hakim memeriksa batas-batas Situ Rompong, melakukan pengukuran, serta membandingkan hasil pengecekan di lapangan dengan sejumlah dokumen pembuktian. Hal ini menjadi bagian krusial dalam proses persidangan untuk memastikan kejelasan objek sengketa secara objektif.
Para Pihak Hadir Lengkap
Dalam perkara ini, kuasa hukum warga Situ Rompong, Bambang Sri Pujo Sukarno Sakti, hadir mendampingi pihak penggugat. Sementara itu, pihak tergugat adalah Kepala BPN Kota Tangerang Selatan.
Sidang ini juga turut menghadirkan Tergugat Intervensi, yakni:
Dr. Rasyid Tarmizi, S.H., S.E., M.M.
TB. Ganda Atmaja, S.H., M.Hum.
Kehadiran seluruh pihak memungkinkan pemeriksaan dilakukan secara terbuka dan transparan, sehingga setiap pernyataan dan keberatan dapat dicatat langsung oleh majelis hakim.
Langkah Penting dalam Proses Persidangan
Pemeriksaan setempat merupakan tahapan yang sangat penting dalam sengketa tata usaha negara, terutama yang berkaitan dengan batas lahan, aset negara, atau objek fisik. Dengan pengamatan langsung, majelis hakim diharapkan dapat memperoleh gambaran yang lebih akurat sebelum mengambil keputusan.
Sidang akan berlanjut dengan agenda berikutnya di PTUN Serang sesuai jadwal yang akan ditetapkan.






