BOGOR INFO
  • Home
  • Info Bogor
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Polhukam
  • Wisata
  • Komunitas
  • Ramadhan
No Result
View All Result
BOGOR INFO
Home Nasional

Syarat Naik Pesawat Terbaru | Berlaku 24 Oktober 2021

by redaksi
27/10/2021
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
syarat naik pesawat terbaru

Sumber: AP II

Ayo ShareAyo ShareAyo ShareAyo ShareAyo Share

bogorinfo.com, JAKARTA – Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati menyampaikan syarat naik pesawat terbaru pada konferensi pers virtual, Kamis (21/10).

Dikutip dari Kompas, Adita mengumumkan syarat naik pesawat terbaru akan berlaku per 24 Oktober 2021.

“Surat Edaran (SE) Kemenhub untuk transportasi udara, SE Kemenhub Nomor 88, ditetapkan hari ini untuk efektif mulai 24 Oktober 2021 pukul 00.00 WIB,” jelasnya.

BACALAINNYA

Realizing the World Maritime Axis, Kemenko Marves Holds A Theoretical Study and Concept of Leadership Index

Penghafal Al-Qur’an di Cianjur Tidak Pernah Menyantap Daging

Dahulukan Kurban atau Akikah?

Permasalahan Telah Berlalu, ACT: Kami Sudah Berbenah

Tiga Alasan Nabi Ibrahim Mendapat Gelar Kekasih Allah

 syarat naik pesawat ke jakarta
Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati (Sumber: instagram @aditairawati)

Aturan tersebut baru berlaku beberapa hari setelah SE Kemenhub Nomor 88 diumumkan agar maskapai penerbangan dan operator bandara mendapat waktu persiapan.

Selain itu, kata Adita, pemberlakuan efektif per 24 Oktober 2021 dilakukan agar calon penumpang menerima sosialisasi terlebih dahulu mengenai peraturan baru itu.

“Diharap penumpang bisa memahami ketentuan baru dan mengikutinya sesuai ketentuan,” ujar Adita.

Baca Juga:  MRI Gelar Pelantikan 34 Pengurus Wilayah se-Indonesia

Daftar Isi

  • Syarat Naik Pesawat Terbaru Oktober 2021
  • Syarat Naik Pesawat Untuk Anak Dibawah 12 Tahun
  • Syarat Naik Pesawat Terbaru Luar Jawa Bali

Syarat Naik Pesawat Terbaru Oktober 2021

syarat naik pesawat oktober 2021
Sumber: Medcom.id

Sebelumnya, peraturan mengenai naik pesawat di masa pandemi tertuang pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Peraturan naik pesawat di masa pandemi juga diatur pada Inmendagri Nomor 54 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Akan tetapi, kini syarat naik transportasi udara termaktub dalam SE Kemenhub Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Lalu, syarat naik pesawat juga tertuang pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19. Berikut ini adalah syarat terbaru Oktober 2021

  1. Calon penumpang harus menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19, setidaknya dosis pertama
  2. Wajib telah melakukan tes swab PCR maksimal 2×24 sebelum keberangkatan dan menunjukkannya kepada petugas sebelum keberangkatan
  3. Bagi calon penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki penyakit komorbid dan tidak bisa mendapat vaksin Covid-19, perlu membawa surat keterangan dokter.
  4. Mengisi e-HAC Indonesia di bandara keberangkatan, kemudian menunjukkan e-HAC tersebut ke petugas kesehatan bandara tujuan.
Baca Juga:  Kenali! Ini Manfaat Yogurt untuk Kesehatan Tubuh

Syarat Naik Pesawat Untuk Anak Dibawah 12 Tahun

syarat naik pesawat untuk anak di bawah 12 tahun
Sumber: iStock

Bagi calon penumpang pesawat berusia di bawah 12 tahun, peraturan wajib melampirkan sertifikat vaksin Covid-19 tidak diberlakukan.

Hal ini disebabkan, anak-anak di bawah 12 tahun sendiri belum diperbolehkan menerima vaksin Covid-19 saat ini.

Namun, anak-anak di bawah usia 12 tahun tetap perlu menjalani tes PCR maks. 2×24 jam sebelum keberangkatan, bukan antigen. Sebab, tes antigen tidak lagi diterima untuk penerbangan domestik.

Syarat Naik Pesawat Terbaru Luar Jawa Bali

syarat naik pesawat
Sumber: ANTARA/Novrian Arbi

Dalam peraturan terbaru juga dimuat syarat naik pesawat luar Jawa Bali, berikut syaratnya:

  1. Menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19, sekurang-kurangnya dosis pertama.
  2. Melakukan tes swab PCR maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan dan menunjukkan hasil negatif ke petugas bandara.
  3. Untuk calon penumpang yang mengidap penyakit komorbid dan tidak bisa mendapat vaksin, dapat melampirkan surat keterangan dari dokter.
  4. Mengisi e-HAC Indonesia pada bandara keberangkatan dan menunjukkannya ke petugas kesehatan bandara tujuan.
Baca Juga:  Gerakan Kebaikan dari Jakarta Utara Demi Bantu Perjuangan Bangsa Palestina

Kesimpulan

Itulah syarat naik pesawat terbaru, calon penumpang wajib melampirkan sertifikat vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.

Calon penumpang juga wajib melakukan tes swab PCR maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan, untuk penumpang di dalam Jawa Bali dan 1×24 jam untuk luar Jawa Bali.

Bagi calon penumpang anak-anak dengan usia di bawah 12 tahun hanya perlu menunjukkan hasil tes swab negatif PCR.

Sedangkan, untuk yang memiliki penyakit komorbid dan tidak bisa menerima vaksin, perlu melampirkan surat keterangan dari dokter.

Tags: Anak di bawah 12 tahunPPKM Level 3SEOsertifikat vaksinSyarat Naik Pesawatsyarat naik pesawat terbaru
Previous Post

Ini Penyebab Kapolres Nunukan Hantam dan Tendang Anak Buah

Next Post

Cara Download & Cek PeduliLindungi Sertifikat Vaksin | Terlengkap!

redaksi

redaksi

Related Posts

Realizing the World Maritime Axis, Kemenko Marves Holds A Theoretical Study and Concept of Leadership Index
Nasional

Realizing the World Maritime Axis, Kemenko Marves Holds A Theoretical Study and Concept of Leadership Index

19 Juli 2022
Penghafal Al-Qur’an di Cianjur Tidak Pernah Menyantap Daging
Nasional

Penghafal Al-Qur’an di Cianjur Tidak Pernah Menyantap Daging

8 Juli 2022
Dahulukan Kurban atau Akikah?
Nasional

Dahulukan Kurban atau Akikah?

5 Juli 2022
Permasalahan Telah Berlalu, ACT: Kami Sudah Berbenah
Nasional

Permasalahan Telah Berlalu, ACT: Kami Sudah Berbenah

5 Juli 2022
Tiga Alasan Nabi Ibrahim Mendapat Gelar Kekasih Allah
Nasional

Tiga Alasan Nabi Ibrahim Mendapat Gelar Kekasih Allah

27 Juni 2022
Begini Rahasia Siap Jalani Kehidupan Pasca Kampus
Nasional

Begini Rahasia Siap Jalani Kehidupan Pasca Kampus

14 Juni 2022
Next Post
Cara Download & Cek PeduliLindungi Sertifikat Vaksin | Terlengkap!

Cara Download & Cek PeduliLindungi Sertifikat Vaksin | Terlengkap!

harta elon musk

2 Persen Harta Elon Musk Bisa Atasi Kelaparan Dunia!

Sempat Tertunda, RS Islam Bogor Kembali Gelar Senam Diabetes untuk Umum

Sempat Tertunda, RS Islam Bogor Kembali Gelar Senam Diabetes untuk Umum

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Popular

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

FACEBOOK

BOGOR INFO

© 2020 Bogor Info

Navigate Site

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • DISCLAIMER

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Info Bogor
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Polhukam
  • Wisata
  • Komunitas
  • Ramadhan

© 2020 Bogor Info