bogorinfo.com, JAKARTA – Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati menyampaikan syarat naik pesawat terbaru pada konferensi pers virtual, Kamis (21/10).
Dikutip dari Kompas, Adita mengumumkan syarat naik pesawat terbaru akan berlaku per 24 Oktober 2021.
“Surat Edaran (SE) Kemenhub untuk transportasi udara, SE Kemenhub Nomor 88, ditetapkan hari ini untuk efektif mulai 24 Oktober 2021 pukul 00.00 WIB,” jelasnya.

Aturan tersebut baru berlaku beberapa hari setelah SE Kemenhub Nomor 88 diumumkan agar maskapai penerbangan dan operator bandara mendapat waktu persiapan.
Selain itu, kata Adita, pemberlakuan efektif per 24 Oktober 2021 dilakukan agar calon penumpang menerima sosialisasi terlebih dahulu mengenai peraturan baru itu.
“Diharap penumpang bisa memahami ketentuan baru dan mengikutinya sesuai ketentuan,” ujar Adita.
Syarat Naik Pesawat Terbaru Oktober 2021

Sebelumnya, peraturan mengenai naik pesawat di masa pandemi tertuang pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Peraturan naik pesawat di masa pandemi juga diatur pada Inmendagri Nomor 54 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Akan tetapi, kini syarat naik transportasi udara termaktub dalam SE Kemenhub Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
Lalu, syarat naik pesawat juga tertuang pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19. Berikut ini adalah syarat terbaru Oktober 2021
- Calon penumpang harus menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19, setidaknya dosis pertama
- Wajib telah melakukan tes swab PCR maksimal 2×24 sebelum keberangkatan dan menunjukkannya kepada petugas sebelum keberangkatan
- Bagi calon penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki penyakit komorbid dan tidak bisa mendapat vaksin Covid-19, perlu membawa surat keterangan dokter.
- Mengisi e-HAC Indonesia di bandara keberangkatan, kemudian menunjukkan e-HAC tersebut ke petugas kesehatan bandara tujuan.
Syarat Naik Pesawat Untuk Anak Dibawah 12 Tahun

Bagi calon penumpang pesawat berusia di bawah 12 tahun, peraturan wajib melampirkan sertifikat vaksin Covid-19 tidak diberlakukan.
Hal ini disebabkan, anak-anak di bawah 12 tahun sendiri belum diperbolehkan menerima vaksin Covid-19 saat ini.
Namun, anak-anak di bawah usia 12 tahun tetap perlu menjalani tes PCR maks. 2×24 jam sebelum keberangkatan, bukan antigen. Sebab, tes antigen tidak lagi diterima untuk penerbangan domestik.
Syarat Naik Pesawat Terbaru Luar Jawa Bali

Dalam peraturan terbaru juga dimuat syarat naik pesawat luar Jawa Bali, berikut syaratnya:
- Menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19, sekurang-kurangnya dosis pertama.
- Melakukan tes swab PCR maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan dan menunjukkan hasil negatif ke petugas bandara.
- Untuk calon penumpang yang mengidap penyakit komorbid dan tidak bisa mendapat vaksin, dapat melampirkan surat keterangan dari dokter.
- Mengisi e-HAC Indonesia pada bandara keberangkatan dan menunjukkannya ke petugas kesehatan bandara tujuan.
Kesimpulan
Itulah syarat naik pesawat terbaru, calon penumpang wajib melampirkan sertifikat vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.
Calon penumpang juga wajib melakukan tes swab PCR maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan, untuk penumpang di dalam Jawa Bali dan 1×24 jam untuk luar Jawa Bali.
Bagi calon penumpang anak-anak dengan usia di bawah 12 tahun hanya perlu menunjukkan hasil tes swab negatif PCR.
Sedangkan, untuk yang memiliki penyakit komorbid dan tidak bisa menerima vaksin, perlu melampirkan surat keterangan dari dokter.