Bogorinfo.com – Produk investasi berbasis syariah terus dikembangkan sebagai alternatif bagi masyarakat yang ingin berinvestasi sesuai dengan prinsip syariah. Saat ini sudah cukup banyak instrumen investasi syariah, mulai dari saham syariah, reksa dana syariah, hingga sukuk tabungan.
Namun, masih banyak orang yang belum tahu, tentang instrumen investasi syariah di pasar modal syariah. Instrumen itu namanya wakaf saham. Bagaimana saham bisa diwakafkan? Dalam pasar modal, saham adalah salah satu jenis objek wakaf aset tidak bergerak yang diakui di Indonesia.
Daftar Isi
Apa Sih Wakaf Saham?
Wakaf saham adalah wakaf yang objeknya saham atau keuntungan investasi saham, wakaf saham serupa dengan mewakafkan harta lainnya, namun harta yang diwakafkan berbentuk saham. Wakif bisa mewakafkan seluruh harta namun tetap mempertahankan pokoknya sebagai bagian dari wakaf.
Pemanfaatan saham akan disesuaikan dengan akad wakaf. Wakaf saham merupakan wakaf dengan objek saham sebagai barang bergerak yang dipandang
mampu menstimulus hasil-hasil yang dapat didedikasikan untuk umat serta konsep keuangan berbasis syariah (Islamic Finance) yang telah tumbuh sangat pesat, diterima secara menyeluruh dan diadopsi tidak hanya oleh negara-negara di kawasan timur tengah saja melainkan juga oleh berbagai negara di kawasan Asia.
Bagi negara berkembang seperti Indonesia, investasi di pasar modal merupakan suatu potensi dalam perekonomian yang mampu menawarkan solusi bagi permasalahan permodalan yang sering dihadapi dalam aktifitas pembangunan nasional. Terlebih lagi ketika upaya perolehan tambahan modal melalui skema pinjam-meminjam semakin tidak menguntungkan.
Wakaf tidak hanya menebarkan maslahat luas dan menjadi solusi bagi masalah kesejahteraan umat. Wakaf juga menjadi cara umat Islam untuk mengabadikan hartanya hingga ke akhirat.
Hukum Wakaf Menurut Islam
Secara umum tidak terdapat ayat al-Qur’an yang menerangkan konsep wakaf secara jelas. Wakaf adalah infaq fi sabilillah, maka dasar yang digunakan para ulama dalam menerangkan konsep wakaf ini didasarkan pada keumuman ayat-ayat al-Quran yang menjelaskan tentang infaq fi sabilillah.
Para faqih berpendapat hukum wakaf adalah mandub (mustahab), yaitu suatu perbuatan yang diberi pahala bagi pelakunya, tetapi tidak dijatuhi sanksi bagi yang meninggalkannya. Sumber masyru’ (legitimasi) wakaf dan sejarahnya dalam Islam adalah Al-Quran, Sunnah dan respons sahabat-sahabat Nabi Muhammad SAW.
Dalil-dalil yang dijadikan sandaran atau dasar hukum wakaf adalah:
Surat Ali-Imran ayat 92, yang artinya: “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebahagian harta yang kamu cintai. Dan apasaja yang kamunafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya”. (QS. Ali-Imran: 92).
Surat Al-Baqarah ayat 267, yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (dijalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dariapa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu”. (QS. Al-Baqarah: 267).
Surat Al-Maidah ayat 2 yang artinya: “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya”. (QS. Al-Maidah: 2).
Contoh dan Cara Wakaf Saham
Sebagian besar masyarakat Indonesia hanya mengenal beberapa jenis wakaf, seperti wakaf lahan yang dijadikan pemakaman maupun masjid. Padahal di masa Rasulullah, wakaf bersifat lebih dari itu, yakni produktif.
Misalnya saja, kebun kurma yang diwakafkan Umar bin Khattab dan sumur yang diwakafkan Usman bin Affan.
Wakaf saham menjadi aset wakaf yang bisa diproduktifkan. Perusahaan-perusahaan bisa mewakafkan sekian persen sahamnya melalui nazir (lembaga pengelola wakaf) yang terpercaya.
Status saham yang telah diwakafkan akan selamanya milik Allah. Dengan kata lain, saham tersebut tidak bisa dialihkan, diperjualbelikan, maupun diwariskan.
Hasil dari pengoptimalan saham yang diwakafkan tersebut akan disalurkan kepada para penerima manfaat (mauquf alaih). Dalam hal ini, penyaluran keuntungan dari pengelolaan wakaf saham akan digunakan untuk kepentingan umat.