BOGOR INFO
  • Home
  • Info Bogor
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Polhukam
  • Wisata
  • Komunitas
  • Ramadhan
No Result
View All Result
BOGOR INFO
Home Ekonomi

Tentang Wakaf Saham: Pengertian, Hukum, dan Caranya

by redaksi
13/12/2021
in Ekonomi
Reading Time: 4 mins read
Wakaf
Ayo ShareAyo ShareAyo ShareAyo ShareAyo Share

BACALAINNYA

Ide Bisnis saat Ramadhan | Modal Minim Untung Besar

Kedermawanan Terbaik Bantu Masyarakat Bangkit dari Keterpurukan Ekonomi

Asnawi Berdakwah di Pulau Buru dengan Berbagai Tantangan

Cara Bijak Mengatur Gaji Bulanan Agar Tidak Cepat Habis

Jenis-jenis Zakat | Jangan Sampai Keliru

Bogorinfo.com – Produk investasi berbasis syariah terus dikembangkan sebagai alternatif bagi masyarakat yang ingin berinvestasi sesuai dengan prinsip syariah. Saat ini sudah cukup banyak instrumen investasi syariah, mulai dari saham syariah, reksa dana syariah, hingga sukuk tabungan.

Namun, masih banyak orang yang belum tahu, tentang instrumen investasi syariah di pasar modal syariah. Instrumen itu namanya wakaf saham. Bagaimana saham bisa diwakafkan? Dalam pasar modal, saham adalah salah satu jenis objek wakaf aset tidak bergerak yang diakui di Indonesia.

Daftar Isi

  • Apa Sih Wakaf Saham?
  • Hukum Wakaf Menurut Islam
  • Contoh dan Cara Wakaf Saham
  • Apa Sih Wakaf Saham?
  • Hukum Wakaf Menurut Islam
  • Contoh dan Cara Wakaf Saham

Apa Sih Wakaf Saham?

Wakaf saham adalah wakaf  yang objeknya  saham  atau  keuntungan  investasi saham, wakaf  saham serupa dengan mewakafkan harta lainnya, namun harta  yang diwakafkan berbentuk  saham. Wakif   bisa   mewakafkan seluruh harta namun tetap mempertahankan pokoknya  sebagai bagian dari wakaf.

Pemanfaatan saham  akan disesuaikan dengan akad  wakaf. Wakaf  saham merupakan wakaf dengan objek saham sebagai barang bergerak   yang dipandang

mampu menstimulus hasil-hasil yang dapat didedikasikan untuk umat serta konsep keuangan berbasis syariah (Islamic  Finance) yang telah   tumbuh sangat  pesat,  diterima secara  menyeluruh  dan  diadopsi  tidak  hanya  oleh negara-negara  di  kawasan  timur tengah  saja melainkan  juga  oleh  berbagai negara di kawasan Asia.

Bagi negara berkembang   seperti Indonesia, investasi  di pasar  modal  merupakan  suatu  potensi  dalam  perekonomian yang mampu   menawarkan solusi bagi permasalahan   permodalan yang sering dihadapi  dalam  aktifitas  pembangunan  nasional.  Terlebih  lagi  ketika upaya    perolehan tambahan modal melalui skema  pinjam-meminjam semakin  tidak  menguntungkan.

Wakaf tidak hanya menebarkan maslahat luas dan menjadi solusi bagi masalah kesejahteraan umat. Wakaf juga menjadi cara umat Islam untuk mengabadikan hartanya hingga ke akhirat.

Baca Juga:  Dukungan ACT Maksimalkan Potensi Besar Budi Daya Ikan Tapah

Hukum Wakaf Menurut Islam

Secara umum tidak terdapat ayat al-Qur’an yang menerangkan konsep wakaf secara jelas. Wakaf adalah infaq fi sabilillah, maka dasar yang digunakan para ulama dalam menerangkan konsep wakaf ini didasarkan pada keumuman ayat-ayat al-Quran yang menjelaskan tentang infaq fi sabilillah.

Para faqih berpendapat hukum wakaf adalah mandub (mustahab), yaitu suatu perbuatan yang diberi pahala bagi pelakunya, tetapi tidak dijatuhi sanksi bagi yang meninggalkannya. Sumber masyru’ (legitimasi) wakaf dan sejarahnya dalam Islam adalah Al-Quran, Sunnah dan respons sahabat-sahabat Nabi Muhammad SAW.

Dalil-dalil yang dijadikan sandaran atau dasar hukum wakaf adalah:

Surat Ali-Imran ayat 92, yang artinya: “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebahagian harta yang kamu cintai. Dan apasaja yang kamunafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya”. (QS. Ali-Imran: 92).

Surat Al-Baqarah ayat 267, yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (dijalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dariapa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu”. (QS. Al-Baqarah: 267).

Surat Al-Maidah ayat 2 yang artinya: “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya”. (QS. Al-Maidah: 2).

Contoh dan Cara Wakaf Saham

Sebagian besar masyarakat Indonesia hanya mengenal beberapa jenis wakaf, seperti wakaf lahan yang dijadikan pemakaman maupun masjid. Padahal di masa Rasulullah, wakaf bersifat lebih dari itu, yakni produktif.

Misalnya saja, kebun kurma yang diwakafkan Umar bin Khattab dan sumur yang diwakafkan Usman bin Affan.

Wakaf saham menjadi aset wakaf yang bisa diproduktifkan. Perusahaan-perusahaan bisa mewakafkan sekian persen sahamnya melalui nazir (lembaga pengelola wakaf) yang terpercaya.

Status saham yang telah diwakafkan akan selamanya milik Allah. Dengan kata lain, saham tersebut tidak bisa dialihkan, diperjualbelikan, maupun diwariskan.

Baca Juga:  President Trump Threatens to Send U.S. Troops to Mexico to Take Care of 'Bad Hombres'

Hasil dari pengoptimalan saham yang diwakafkan tersebut akan disalurkan kepada para penerima manfaat (mauquf alaih). Dalam hal ini, penyaluran keuntungan dari pengelolaan wakaf saham akan digunakan untuk kepentingan umat.

Produk investasi berbasis syariah terus dikembangkan sebagai alternatif bagi masyarakat yang ingin berinvestasi sesuai dengan prinsip syariah. Saat ini sudah cukup banyak instrumen investasi syariah, mulai dari saham syariah, reksa dana syariah, hingga sukuk tabungan.

Namun, masih banyak orang yang belum tahu, tentang instrumen investasi syariah di pasar modal syariah. Instrumen itu namanya wakaf saham. Bagaimana saham bisa diwakafkan? Dalam pasar modal, saham adalah salah satu jenis objek wakaf aset tidak bergerak yang diakui di Indonesia.

Apa Sih Wakaf Saham?

Wakaf saham adalah wakaf  yang objeknya  saham  atau  keuntungan  investasi saham, wakaf  saham serupa dengan mewakafkan harta lainnya, namun harta  yang diwakafkan berbentuk  saham. Wakif   bisa   mewakafkan seluruh harta namun tetap mempertahankan pokoknya  sebagai bagian dari wakaf.

Pemanfaatan saham  akan disesuaikan dengan akad  wakaf. Wakaf  saham merupakan wakaf dengan objek saham sebagai barang bergerak   yang dipandang

mampu menstimulus hasil-hasil yang dapat didedikasikan untuk umat serta konsep keuangan berbasis syariah (Islamic  Finance) yang telah   tumbuh sangat  pesat,  diterima secara  menyeluruh  dan  diadopsi  tidak  hanya  oleh negara-negara  di  kawasan  timur tengah  saja melainkan  juga  oleh  berbagai negara di kawasan Asia.

Bagi negara berkembang   seperti Indonesia, investasi  di pasar  modal  merupakan  suatu  potensi  dalam  perekonomian yang mampu   menawarkan solusi bagi permasalahan   permodalan yang sering dihadapi  dalam  aktifitas  pembangunan  nasional.  Terlebih  lagi  ketika upaya    perolehan tambahan modal melalui skema  pinjam-meminjam semakin  tidak  menguntungkan.

Wakaf tidak hanya menebarkan maslahat luas dan menjadi solusi bagi masalah kesejahteraan umat. Wakaf juga menjadi cara umat Islam untuk mengabadikan hartanya hingga ke akhirat.

Hukum Wakaf Menurut Islam

Secara umum tidak terdapat ayat al-Qur’an yang menerangkan konsep wakaf secara jelas. Wakaf adalah infaq fi sabilillah, maka dasar yang digunakan para ulama dalam menerangkan konsep wakaf ini didasarkan pada keumuman ayat-ayat al-Quran yang menjelaskan tentang infaq fi sabilillah.

Baca Juga:  Kiat dan Tekad Nia Dampingi Pelaku Usaha Mikro

Para faqih berpendapat hukum wakaf adalah mandub (mustahab), yaitu suatu perbuatan yang diberi pahala bagi pelakunya, tetapi tidak dijatuhi sanksi bagi yang meninggalkannya. Sumber masyru’ (legitimasi) wakaf dan sejarahnya dalam Islam adalah Al-Quran, Sunnah dan respons sahabat-sahabat Nabi Muhammad SAW.

Dalil-dalil yang dijadikan sandaran atau dasar hukum wakaf adalah:

Surat Ali-Imran ayat 92, yang artinya: “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebahagian harta yang kamu cintai. Dan apasaja yang kamunafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya”. (QS. Ali-Imran: 92).

Surat Al-Baqarah ayat 267, yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (dijalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dariapa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu”. (QS. Al-Baqarah: 267).

Surat Al-Maidah ayat 2 yang artinya: “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya”. (QS. Al-Maidah: 2).

Contoh dan Cara Wakaf Saham

Sebagian besar masyarakat Indonesia hanya mengenal beberapa jenis wakaf, seperti wakaf lahan yang dijadikan pemakaman maupun masjid. Padahal di masa Rasulullah, wakaf bersifat lebih dari itu, yakni produktif.

Misalnya saja, kebun kurma yang diwakafkan Umar bin Khattab dan sumur yang diwakafkan Usman bin Affan.

Wakaf saham menjadi aset wakaf yang bisa diproduktifkan. Perusahaan-perusahaan bisa mewakafkan sekian persen sahamnya melalui nazir (lembaga pengelola wakaf) yang terpercaya.

Status saham yang telah diwakafkan akan selamanya milik Allah. Dengan kata lain, saham tersebut tidak bisa dialihkan, diperjualbelikan, maupun diwariskan.

Hasil dari pengoptimalan saham yang diwakafkan tersebut akan disalurkan kepada para penerima manfaat (mauquf alaih). Dalam hal ini, penyaluran keuntungan dari pengelolaan wakaf saham akan digunakan untuk kepentingan umat.

Tags: Sahamwakaf
Previous Post

Minta Indonesia Dibubarkan | Omongan Anwar Abbas Jadi Trending

Next Post

Guru Honorer Buka Tambal Ban Demi Tambah Penghasilan

redaksi

redaksi

Related Posts

Ide Bisnis saat Ramadhan | Modal Minim Untung Besar
Ekonomi

Ide Bisnis saat Ramadhan | Modal Minim Untung Besar

15 April 2022
Kedermawanan Terbaik Bantu Masyarakat Bangkit dari Keterpurukan Ekonomi
Ekonomi

Kedermawanan Terbaik Bantu Masyarakat Bangkit dari Keterpurukan Ekonomi

12 April 2022
Asnawi Berdakwah di Pulau Buru dengan Berbagai Tantangan
Ekonomi

Asnawi Berdakwah di Pulau Buru dengan Berbagai Tantangan

22 Maret 2022
cara mengatur gaji 2 juta
Ekonomi

Cara Bijak Mengatur Gaji Bulanan Agar Tidak Cepat Habis

25 Februari 2022
jenis-jenis zakat fitrah
Ekonomi

Jenis-jenis Zakat | Jangan Sampai Keliru

18 Februari 2022
aplikasi investasi syariah
Ekonomi

5 Jenis Investasi Syariah | Halal dan Menguntungkan

27 Januari 2022
Next Post
Guru Honorer Buka Tambal Ban Demi Tambah Penghasilan

Guru Honorer Buka Tambal Ban Demi Tambah Penghasilan

Kolesterol

Ini 5 Tanda Kolesterol Naik dan Cara Mengatasinya

minum apa saat asam lambung naik

6 Cara Ampuh Cegah Asam Lambung Naik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Popular

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

FACEBOOK

BOGOR INFO

© 2020 Bogor Info

Navigate Site

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • DISCLAIMER

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Info Bogor
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Polhukam
  • Wisata
  • Komunitas
  • Ramadhan

© 2020 Bogor Info